Cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI

9/04/2023
Beranda
Aplikasi
Tips
Cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI

Cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi atau JAKI

Kita akan bahas topik yang sangat penting hari ini, yaitu tilang uji emisi di Jakarta. Pemerintah Jakarta mengambil langkah berani untuk mengurangi pencemaran udara di ibu kota kita. Ini adalah langkah penting demi udara bersih yang kita hirup setiap hari.

Sejak tanggal 1 September 2023, pemilik kendaraan di Jakarta harus punya sertifikat lolos uji emisi. Artinya, kendaraan Anda harus memenuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Jika tidak, bisa kena sanksi tilang, lho!

Mungkin Anda bertanya, bagaimana cara mendapatkan sertifikat lolos uji emisi ini? Jangan khawatir, kami akan beritahu cara-cara mendapatkannya dengan mudah dan cepat.

Cara Pertama: Lewat Aplikasi e-Uji Emisi

  1. Unduh aplikasi e-Uji Emisi dari PlayStore.
  2. Pilih menu "Pemesanan uji emisi" di dalam aplikasi.
  3. Masukkan tanggal kunjungan Anda dan pilih wilayah tempat uji emisi yang Anda inginkan.
  4. Isi nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp Anda.
  5. Klik "Submit" untuk menyelesaikan pemesanan.

Setelah itu, datanglah ke tempat uji emisi sesuai jadwal pemesanan Anda. Dengan aplikasi e-Uji Emisi, Anda bisa dengan mudah memantau jadwal dan hasil uji emisi Anda.

Cara Kedua: Lewat Aplikasi JAKI

  1. Unduh aplikasi JAKI dari PlayStore atau AppStore.
  2. Buka aplikasi JAKI dan ketikkan 'emisi' pada kolom pencarian layanan.
  3. Pilih jenis kendaraan Anda, apakah roda dua atau roda empat.
  4. Isi formulir pendaftaran dengan informasi seperti wilayah Anda, jenis bahan bakar kendaraan, nomor kendaraan, dan nomor telepon pemilik kendaraan.
  5. Klik "Submit" untuk mendapatkan bukti pemesanan uji emisi.

Setelah berhasil mendapatkan bukti pemesanan melalui aplikasi JAKI, langkah berikutnya adalah datang ke tempat uji emisi sesuai jadwal. Dengan aplikasi JAKI, Anda juga bisa dengan mudah mendapatkan informasi terkait layanan uji emisi di Jakarta.

Ingat, tilang uji emisi ini adalah langkah serius untuk menjaga kualitas udara yang kita hirup. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang, dengan denda Rp 250 ribu untuk roda dua dan Rp 500 ribu untuk roda empat atau lebih yang tidak memenuhi standar emisi. Jadi, pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi baik dan memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Kendaraan yang lolos uji emisi akan mendapatkan sertifikat lolos uji emisi. Sertifikat ini harus selalu Anda bawa saat berkendara dan harus ditunjukkan kepada pihak berwenang jika diminta. Ini adalah bukti bahwa kendaraan Anda memenuhi standar emisi dan telah diuji secara resmi.

Dengan menerapkan tilang uji emisi, pemerintah Jakarta berharap bisa mengurangi pencemaran udara yang menjadi masalah serius di ibu kota kita. Ini adalah langkah positif menuju lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Jadi, jangan lupa periksa kendaraan Anda dan pastikan bahwa mereka memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Dan sekarang, Anda tahu caranya melalui aplikasi e-Uji Emisi dan aplikasi JAKI. Mari bersama-sama berkontribusi untuk menjaga Jakarta tetap bersih dan sehat!

Terima kasih sudah membaca, dan semoga kita semua bisa menjadi bagian dari solusi untuk masalah pencemaran udara. Semangat!